Beritaacehjaya – Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) DPD Aceh Jaya, Muzawir, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Desakan ini disampaikan Muzawir menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada selasa (3/10/2023).
Muzawir mengatakan bahwa masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS, padahal menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil.
“Kita (non PNS) paling besar. Kita 70 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” Kata Muzawir.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kemendagri terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan. Namun, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.
“Kami mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP,” tegas Muzawir.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP.Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.
“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, nanti kita perjuangkan, jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik.” Ucap Wamendagri
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” jelasnya.
Muzawir menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.
Ia juga mengajukan permintaan agar Kemendagri segera menyerahkan surat formula ke Menpan RB dan DPR RI.
“Kemendagri agar segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).