BANDA ACEH, Berita Aceh Jaya – Ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Fadlun Abdillah meminta Dirjen Bina Adwil Syafrijal untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Fadlun berpesan kepada Dirjen Bina Adwil Syafrizal agar supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata Fadlun dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Sambungnya, berdasarkan KepmenpanRB No.158 Tahun 2023, bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPANRB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP,” tegas Fadlun.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014. “Yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pihaknya telah memberikan naskah akademik dan resume tentang Satpol PP Non PNS Se-Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, Fadlun meminta secara langsung kepada Jokowi agar Honorer Satpol PP segera dibuatkan formulasi dan regulasi khusus untuk diangkat status kepegawainnya menjadi PNS.
Menurut Fadlun, hal ini sejalan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 256 yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah PNS. Sementara itu dari Aceh, salah satu anggota DPRA Hendra Budian SH mengajak Pemerintah Aceh untuk mendukung penuh Satpol PP dan WH untuk menjemput dan mendapatkan hak mereka menjadi PNS. Hendra mengatakan bahwa Satpol PP merupakan garda terdepan dalam menjalankan tugas dan wewenang Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat.FK-BPPPN Minta Dirjen Bina Adwil syafrijal Tidak Melanggar Konstitusi