3. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM):
• Peningkatan kualitas pendidikan:
• Menerapkan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai agama dan budaya lokal, serta memperkenalkan keterampilan digital sejak dini untuk menghadapi tantangan era globalisasi.
• Menyediakan program pelatihan keterampilan untuk pemuda dan tenaga kerja agar lebih siap menghadapi persaingan di dunia kerja dan membuka lapangan pekerjaan baru.
• Meningkatkan kualitas tenaga pengajar melalui program sertifikasi, pelatihan, dan pendidikan lanjutan bagi guru dan dosen di Aceh Jaya.
• Pemberdayaan perempuan dan pemuda:
• Mendorong partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah dengan menyediakan akses yang lebih besar terhadap pendidikan, pelatihan kerja, dan usaha mikro.
• Membuka peluang bagi pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan politik melalui program-program kewirausahaan, kepemimpinan, dan beasiswa.
• Mengembangkan kegiatan olahraga dan seni budaya untuk membangun kreativitas dan daya saing generasi muda Aceh Jaya.
4. Penguatan Nilai-Nilai Keislaman dan Kebudayaan Lokal:
• Mendukung program-program keagamaan dan sosial:
• Mengembangkan pendidikan berbasis pesantren dan madrasah dengan memperbaiki fasilitas serta memberikan insentif bagi tenaga pengajar di lembaga-lembaga pendidikan Islam.
• Mendorong pelaksanaan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dengan tetap menjaga toleransi antarumat beragama.
• Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan dan sosial, seperti pengajian rutin, zikir, serta gotong royong untuk memupuk kebersamaan dan nilai-nilai Islami.
• Pelestarian dan pengembangan budaya lokal:
• Melestarikan seni dan budaya Aceh, seperti tari tradisional, seni bela diri, dan bahasa lokal melalui program-program pendidikan budaya di sekolah dan komunitas.
• Membangun pusat kebudayaan daerah sebagai wadah pengembangan dan promosi kebudayaan lokal ke tingkat nasional dan internasional.
5. Pemerintahan yang Transparan, Bersih, dan Partisipatif:
• Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance):
• Mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik, terutama dalam bidang administrasi, perizinan, dan pengelolaan anggaran.
• Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah melalui keterlibatan lembaga pengawas independen dan masyarakat.
• Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan melalui forum-forum konsultasi publik, musyawarah desa, serta keterbukaan informasi publik.
• Pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang:
• Memperkuat kerjasama dengan lembaga antikorupsi dan penegak hukum untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
• Menegakkan sanksi tegas bagi aparatur pemerintahan yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN).
• Menyusun kebijakan etika dan kode perilaku bagi pejabat publik agar pemerintahan berjalan secara transparan dan bersih dari praktek korupsi.








