Aceh Jaya, Berita Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus Seleksi Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Tahun 2026 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya, Asy’ari, SE., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP.
Bimtek dan seleksi ini diikuti oleh sejumlah calon Dewan Hakim STQH Kabupaten Aceh Jaya. Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Provinsi Aceh yang memberikan materi terkait kompetensi, ketentuan serta standar penilaian dalam pelaksanaan STQH.
Dalam sambutan tertulis Bupati Aceh Jaya yang dibacakan Asy’ari, disampaikan bahwa STQH memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar kompetisi keagamaan. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an dan Hadis sekaligus mendorong lahirnya generasi yang unggul dalam kemampuan keagamaan serta memiliki akhlak dan kepribadian berlandaskan nilai-nilai Qur’ani.
Bupati menilai, Dewan Hakim mempunyai tanggung jawab besar dalam menentukan kualitas penyelenggaraan STQH. Karena itu, setiap hakim dituntut tidak hanya memahami aspek teknis penilaian, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen untuk menjaga kepercayaan seluruh pihak terhadap hasil perlombaan.
“Dewan Hakim merupakan unsur penting dalam menjaga mutu penyelenggaraan STQH. Setiap keputusan penilaian harus dilandasi sikap adil, objektif dan profesional sehingga hasil yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kemampuan peserta,” demikian pesan Bupati yang disampaikan Asy’ari.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Bimtek menjadi kesempatan bagi para calon Dewan Hakim untuk memperdalam pemahaman mengenai pedoman, prosedur dan sistem penilaian. Penyamaan persepsi di antara calon hakim dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman ketika melaksanakan tugas di lapangan.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh calon Dewan Hakim menjunjung tinggi prinsip independensi. Penilaian harus dilakukan berdasarkan kemampuan dan ketentuan yang berlaku, tanpa dipengaruhi kedekatan personal, kepentingan kelompok maupun faktor lain yang dapat mengurangi objektivitas.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan STQH sangat bergantung pada integritas para hakim. Oleh sebab itu, siapa pun yang nantinya mendapat kepercayaan untuk bertugas harus mampu membuktikan tanggung jawab tersebut melalui sikap jujur, adil dan profesional.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya turut menyampaikan penghargaan kepada para pemateri dari Provinsi Aceh yang telah meluangkan waktu untuk memberikan ilmu dan pengalaman kepada peserta. Seluruh calon Dewan Hakim diharapkan mengikuti materi secara serius sehingga pembekalan yang diberikan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas nantinya.
Terkait hasil seleksi, Bupati mengajak peserta yang belum mendapatkan kesempatan menjadi Dewan Hakim agar tetap berbesar hati. Kontribusi dalam membina dan mengembangkan kegiatan keagamaan, khususnya pembelajaran Al-Qur’an, tetap dibutuhkan untuk mendukung kemajuan syiar Islam di Kabupaten Aceh Jaya.
