Pemkab Aceh Jaya Evaluasi Tambang Ilegal, Bupati: Penggunaan Alat Berat Akan Ditindak

oleh -394 Dilihat
oleh

Aceh Jaya, Berita Aceh Jaya – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, meninjau langsung aktivitas tambang emas ilegal di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Senin (12/1/2026). Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya penambangan emas tanpa izin yang dinilai telah merusak kawasan hutan dan lingkungan sekitar.

Kunjungan lapangan itu sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal, sejalan dengan surat edaran Gubernur Aceh yang telah dikeluarkan beberapa bulan lalu, serta surat edaran serupa yang juga diterbitkan oleh Pemkab Aceh Jaya.

“Sesuai dengan laporan masyarakat dari sejumlah kecamatan, hari ini kita turun langsung untuk melihat kondisi pertambangan tersebut di lapangan,” ujar Safwandi di sela-sela peninjauan.

Berdasarkan hasil pantauan, Bupati Safwandi menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.

Terkait tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan melakukan pembahasan bersama pihak terkait, khususnya terhadap aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Sementara itu, untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang masih dilakukan secara manual dan tradisional, pemerintah untuk sementara masih memberikan toleransi.

“Kami memahami bahwa sebagian masyarakat menggantungkan perekonomian mereka dari aktivitas penambangan tradisional. Namun, penggunaan alat berat tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Safwandi juga menjelaskan bahwa di wilayah tersebut, khususnya Blok 12 dan Blok 20, terdapat perusahaan yang telah melakukan tahapan eksplorasi karena mengantongi izin usaha sejak sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. Namun hingga kini, izin tersebut belum ditindaklanjuti ke tahap produksi.

“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang telah mengantongi izin agar segera menindaklanjuti izin usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Safwandi. (Adv)

BACA JUGA :  Pj. Bupati Aceh Jaya Ikuti Rapat TPID Bahas Pengendalian Inflasi

No More Posts Available.

No more pages to load.