Calang, Berita Aceh Jaya – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Meureuhom Daya, Saifuddin Johan, dan Tuha Peut wilayah Meureuhom Daya, Tgk. Asnawi, menyampaikan penyesalan mereka terhadap tindakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh. Tindakan ini terkait dengan pembentukan tim pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang mengatasnamakan KPA Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (30/07/2024).
Saifuddin Johan atau yang biasa dipanggil Pang Sai menegaskan bahwa dirinya sebagai pemegang tanggung jawab di jajaran KPA tidak mengetahui perihal pembentukan tim pemenangan Safwandi-Muslem sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Aceh Jaya yang dilakukan oleh Ketua DPW Partai Aceh Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di dalam partai. Sebagai orang yang masih bertanggung jawab di jajaran KPA, saya sama sekali tidak tahu menahu terkait perihal pembentukan tim pemenangan oleh saudara Azhar. Hal ini jelas-jelas menyalahi aturan dan tidak bisa kami terima,” ujarnya.
“Terkait pencalonan bupati dan wakil bupati Aceh Jaya dari Partai Aceh, saya sepenuhnya mendukung keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh. Apa yang dilakukan oleh DPW Partai Aceh merupakan bentuk provokasi yang bisa memecah belah jajaran KPA Partai Aceh di Aceh Jaya, karena lebih mengedepankan ambisi pribadi yang bertentangan dengan sikap dan keputusan pimpinan tertinggi Partai Aceh,” kata Saifuddin.
Saifuddin juga mengimbau jajaran KPA Meureuhom Daya untuk tidak terprovokasi oleh bahasa propaganda dan selalu tunduk serta patuh pada keputusan pimpinan tertinggi. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di dalam tubuh KPA Partai Aceh demi kepentingan bersama dan masa depan yang lebih baik.
Pernyataan ini diharapkan dapat menegaskan kembali komitmen KPA Meureuhom Daya dalam mendukung kebijakan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Aceh, serta menghindari adanya upaya-upaya yang dapat memecah belah internal organisasi.