Aceh Jaya Terima SK Penetapan Hutan Adat dari Presiden

oleh -1638 Dilihat
oleh

Calang, Berita Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Status Hutan Adat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo disela kegiatan Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi (LIKE) di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Penyerahan SK tersebut merupakan pengakuan atas eksistensi mukim sebagai masyarakat adat yang ada di Aceh Jaya. Selain itu, SK tersebut juga memberikan hak kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan hutan.

Pj. Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin, S.sos, M.Si mengatakan, SK penetapan hutan adat ini merupakan kebijakan yang sangat progresif dan pro rakyat, terutama masyarakat adat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri LHK atas penetapan status hutan adat di Aceh Jaya,” kata Dr Nurdin.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Syiah Kuala beserta tim yang telah mendampingi Aceh Jaya dalam pemberdayaan dan pengembangan program hutan rakyat.

Dr Nurdin berharap, dengan adanya SK penetapan hutan adat ini, kelembagaan adat mukim dan kelembagaan adat lainnya dapat mandiri dari sisi keuangan. Sehingga dapat tampil sebagai lembaga adat yang kuat dan mandiri yang nantinya dapat memberi kontribusi bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh Jaya.

“Kami akan segera berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik akademisi maupun NGO pemerhati lingkungan serta dunia usaha, agar hutan adat tersebut bisa produktif dan menghasilkan nantinya,” kata Dr. Nurdin.

BACA JUGA :  Peringatan Hardikda ke-64 di Aceh Jaya: Momentum Untuk Bergerak Maju