Calang, Berita Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui SE Bupati menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 sebagai hari libur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Pemkab Aceh Jaya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Aceh Jaya Nomor: 200.2/1177/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Seluruh ASN Kabupaten Aceh Jaya Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya.
Pj Bupati mengatakan bahwa penetapan hari libur tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Pada poin kedua menyebutkan, seluruh ASN dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkewajiban memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024.
Selanjutnya bagi Instansi atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur waktu pengawainya dalam memberikan hak pilihnya secara bergilir, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
SE yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya Dr Murtala ini ditujukan kepada para kepala SKPK, kepala Sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP sederajat dalam wilayah Aceh Jaya.(*)