Calang, Berita Aceh Jaya – Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr Murtala mengintruksikan para Kepala SKPK, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Partai Politik/Ormas/OKP agar memasang Bendera Merah Putih serta umbul-umbul di wilayah kantor masing-masing sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Instruksi tersebut menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Kepada Camat, diminta mengintruksikan para Keuchik dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih dan melaksanakan gotong royong di Gampong masing-masing.
” Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT RI Ke-79.” Tulis surat Bupati Aceh Jaya Nomor : 400.14.1.1/617/2024 perihal menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79.
Pj Bupati mengharapkan seluruh masyarakat agar menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara
serentak diberbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi, kecuali pelaksanaan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
” Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB (selama tiga menit) menghentikan semua kegiatan saat lagu kebangsaan dikumandangkan.” Tutupnya.
Sumber : https://tagaceh.com/peringati-hut-ri-ke-79-masyarakat-dihimbau-kibarkan-bendera-merah-putih/