Aceh Jaya, Berita Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pertanian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan, menyusul terus menyusutnya luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang berdampak serius terhadap produksi padi dan ketahanan pangan daerah, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Pertanian Aceh Jaya, luas LBS yang tersebar di sembilan kecamatan pada tahun 2025 tercatat hanya mencapai 5.966 hektare. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang masih berada di atas 8.000 hektare.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, drh. Dailami, menyebutkan bahwa penyusutan lahan sawah tersebut mayoritas disebabkan oleh maraknya alih fungsi lahan ke sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya hasil produksi padi di Aceh Jaya.
“Alih fungsi lahan sawah sangat memengaruhi produksi padi. Pada tahun 2025, hasil panen hanya mencapai 2.625 ton untuk satu kali panen. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan tahun 2024,” ujar Dailami.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024 lalu total produksi padi Aceh Jaya masih mencapai 44.912 ton dalam setahun dengan dua kali masa panen. Penurunan tajam tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan melarang pengalihfungsian lahan sawah, khususnya di wilayah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dari total Lahan Baku Sawah.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pertanian serta memastikan ketahanan pangan Aceh Jaya tetap terjaga,” tegasnya.
Meski menerapkan larangan dan sanksi tegas, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung produktivitas petani melalui berbagai program bantuan, seperti penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) guna mempercepat proses pengolahan lahan, penanaman, hingga panen padi.
Dailami juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan sawah tidak hanya melanggar kebijakan daerah, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Pelaku alih fungsi lahan sawah dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
Untuk memaksimalkan perlindungan lahan sawah di Aceh Jaya, Dinas Pertanian berharap adanya dukungan dan kerja sama lintas sektor, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya, agar program Asta Cita pemerintah dapat terlindungi dan ketahanan pangan daerah tetap aman dan berkelanjutan.
“Mari bersama-sama melindungi lahan pertanian dan memperkuat kolaborasi demi ketahanan pangan nasional di Aceh Jaya,” tutup Dailami. (Adv)
