Jelang Meugang, Pemotongan Hewan di Aceh Jaya Wajib Periksa Kesehatan dan SKKH

oleh -136 Dilihat
oleh

Aceh Jaya, Berita Aceh Jaya– Menjelang pelaksanaan tradisi Meugang, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pelaku usaha pemotongan daging, baik jagal maupun pedagang, agar memastikan hewan ternak yang dipotong dalam kondisi sehat dan memenuhi standar kesehatan, guna menjamin keamanan daging yang dikonsumsi masyarakat. Imbauan tersebut diterbitkan melalui surat bernomor 524/30/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Surat imbauan ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha pemotongan daging di wilayah Kabupaten Aceh Jaya sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menjaga keamanan pangan menjelang momentum Meugang, tradisi tahunan masyarakat Aceh menjelang hari besar keagamaan.

Dalam surat tersebut, Dinas Pertanian menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang akan dipotong wajib berada dalam kondisi sehat dan telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan yang berwenang.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Aceh Jaya, Khairul Anwar, SP, mengatakan pemeriksaan kesehatan hewan merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui daging.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha pemotongan daging agar memastikan hewan yang dipotong benar-benar sehat dan telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan. Hal ini penting untuk menjamin daging yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak,” ujar Khairul Anwar.

Selain pemeriksaan kesehatan, Dinas Pertanian juga mewajibkan setiap hewan ternak yang akan dipotong dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah dinyatakan sehat oleh petugas berwenang.

Menurut Khairul Anwar, pemotongan hewan tanpa SKKH berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama terkait penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.

“Pemotongan hewan tanpa SKKH sangat berisiko karena dapat menularkan penyakit zoonosis. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, pedagang, dan jagal untuk bekerja sama dengan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) maupun Dinas Pertanian setempat dalam melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum proses pemotongan dilakukan.

Dinas Pertanian Aceh Jaya berharap, melalui imbauan ini, pelaksanaan tradisi Meugang di Aceh Jaya dapat berlangsung aman, tertib, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam mengonsumsi daging yang sehat dan berkualitas. (Adv)