DPRK Aceh Jaya Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBK 2024 dan Perubahan Anggaran 2025

oleh -3362 Dilihat
oleh

Calang, Berita Aceh Jaya — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke-XVI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Aula Utama Gedung DPRK Aceh Jaya pada Jumat (01/08/2025). Agenda utama mencakup penyampaian pandangan fraksi terhadap tiga rancangan qanun penting serta penandatanganan kesepakatan bersama terkait anggaran daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Aceh Jaya, Pimpinan dan Anggota DPRK, unsur Forkopimda, para kepala SKPK, serta perwakilan lembaga pemerintah dan instansi vertikal lainnya.

Adapun tiga dokumen strategis yang dibahas yakni:
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024;
2. Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B);
3. Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutan Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, S.E., yabg diwakili oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP menyampaikan bahwa seluruh rancangan qanun tersebut telah melewati tahap pembahasan intensif, termasuk pembentukan Tim Pansus yang turun langsung ke lapangan. Pansus menyoroti aspek-aspek penting seperti peningkatan PAD, evaluasi program, persiapan PORA 2026, hingga pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk menindaklanjuti pandangan dan catatan fraksi-fraksi DPRK demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

“Pandangan legislatif menjadi harapan pembangunan daerah yang berpihak pada pelayanan publik dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan selektif dari setiap instansi terhadap anggaran yang telah ditetapkan, sesuai prioritas dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2023.

Muslem D turut mengingatkan SKPK agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan menyelesaikan berbagai temuan terkait kerugian daerah.

Dalam hal perubahan atas Qanun PLP2B, perubahan data luas lahan serta kebutuhan penyesuaian dengan kebijakan satu peta dan sistem geospasial menjadi dasar urgensi revisi. Langkah ini diambil untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian dan menjaga ketahanan serta kedaulatan pangan daerah.

Sementara pada dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBK 2025, Pemerintah Aceh Jaya mengusulkan revisi target pendapatan menjadi Rp.894.320.991.150, miliar dari sebelumnya Rp.914.535.686.831, menurun akibat kebijakan efisiensi nasional. Namun di sisi lain, belanja daerah meningkat 2,9 persen menjadi Rp.947.018.650.359, miliar, utamanya untuk mendukung persiapan PORA 2026 dan pelaksanaan rehabilitasi pascabencana yang didanai melalui hibah BNPB.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Jaya atas dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBK 2025.