Aceh Jaya, Berita Aceh Jaya – Pemerintah Kecamatan Teunom meminta PT Juliprima Kentjana memastikan rencana pemanfaatan air limbah industri minyak sawit dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. Dukungan terhadap investasi harus disertai jaminan bahwa aktivitas perusahaan tidak menimbulkan pencemaran maupun dampak sosial bagi warga.
Hal tersebut disampaikan Camat Teunom, Zahrul Fuadi, S.E., M.M., dalam Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang membahas penilaian substansi Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit PT Juliprima. Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya selaku Ketua Tim Uji Kelayakan. Turut hadir tim teknis, sejumlah SKPK terkait, perwakilan perusahaan, Pemerintah Kecamatan Teunom, serta Pemerintah Gampong Pasi Timon.
Dalam penyampaiannya, Zahrul menegaskan bahwa pemerintah kecamatan pada dasarnya terbuka terhadap investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang pekerjaan bagi masyarakat. Namun, menurutnya, aktivitas usaha harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.
Ia menilai kehadiran investasi di Teunom maupun wilayah Aceh Jaya secara umum perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan persoalan baru akibat pengelolaan limbah yang tidak tepat.
“Kami mendukung investasi karena daerah membutuhkan peluang usaha dan lapangan pekerjaan. Tetapi, perusahaan juga harus memastikan seluruh aktivitasnya tidak mengganggu lingkungan maupun kenyamanan masyarakat, terutama dari potensi bau dan pencemaran akibat limbah,” ujar Zahrul.
Dalam rapat tersebut, Camat Teunom turut menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius pihak perusahaan sebelum rencana pemanfaatan air limbah atau land application dilaksanakan.
Salah satu poin utama adalah memastikan lokasi penerapan limbah tidak berdekatan dengan aliran sungai kecil yang berpotensi digunakan masyarakat. Selain itu, aspek teknis pengelolaan limbah, termasuk parameter BOD, COD, dan pH, harus memenuhi standar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zahrul juga meminta perusahaan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan keadaan darurat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan teknis, seperti kebocoran pada jaringan pengolahan maupun saluran distribusi air limbah.
Di sisi lain, ia berharap operasional perusahaan dapat memberikan dampak ekonomi secara langsung kepada masyarakat setempat. Hal itu dapat diwujudkan melalui prioritas kesempatan kerja bagi warga gampong terdampak serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Program CSR tersebut diharapkan tidak sebatas kegiatan seremonial, melainkan diarahkan pada kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan jalan produksi, dukungan penyediaan air bersih, dan berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
