Calang, Berita Aceh Jaya – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, secara resmi melantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan 33 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Pelantikan ini berlangsung pada Rabu (28/05/2025) di Pendopo Bupati Aceh Jaya dan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Ketua DPRK Aceh Jaya, Sekda Aceh Jaya dan para pejabat pemerintahan serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pergeseran jabatan, melainkan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.
“Jabatan bukan hanya posisi administratif, tapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi. Kita butuh birokrasi yang gesit dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Safwandi.
Enam JPT Pratama yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan secara kompetitif dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka yang dilantik adalah:
Irma Hanum, SH – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
Yenni Elpiana, S.Kep, M.Si. – Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM
Muhammad Milsa, SH., M.Kn – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat
Teuku Khairullah, SE, MM. – Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
drh. Dailami – Kepala Dinas Pertanian
Rahmad Fuadi, ST, MT. – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Sementara itu, 33 pejabat fungsional yang turut dilantik berasal dari berbagai instansi seperti Bapperida, DPMPTSP, Inspektorat, Sekretariat Daerah, hingga Dinas PUPR dan Dinas Pertanian. Mereka akan mengisi posisi fungsional seperti perencana, auditor, penata kelola penanaman modal, dan pengelola pengadaan barang/jasa.
Bupati Aceh Jaya juga mengingatkan bahwa pejabat fungsional memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program strategis daerah. “Saya ingin seluruh pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri dan bekerja nyata. Jabatan adalah sarana pengabdian, bukan sekadar simbol,” tambahnya.
Pelantikan ini merujuk pada regulasi nasional, termasuk PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023. Proses pengangkatan dilakukan setelah para pejabat memenuhi syarat kompetensi dan administrasi serta mendapatkan rekomendasi dari BKN.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap dapat memperkuat struktur organisasi pemerintahan yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik yang lebih prima. Safwandi juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik dan mendorong mereka untuk membawa semangat baru dalam menjalankan amanah jabatan.