Anggota DPRK Aceh Jaya tanggapi Polemik Upah PPPK Paruh Waktu

oleh -1798 Dilihat
oleh

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali menjadi sorotan setelah munculnya keluhan terkait besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dinilai tidak layak oleh sejumlah pihak. Persoalan ini mencuat ketika masyarakat mempertanyakan bagaimana pemerintah menetapkan upah bagi tenaga lulusan SMA sebesar 500 ribu dan lulusan sarjana 700 ribu per bulan, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 mencapai 3.9 Juta.

Polemik tersebut mendorong Anggota DPRK Aceh Jaya, Muhammad Jamin, untuk memberikan tanggapan sekaligus pandangan terkait situasi tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Muhammad Jamin menilai bahwa kritik masyarakat merupakan hal wajar, namun ia mengajak publik untuk melihat permasalahan ini secara lebih proporsional. Menurutnya, skema PPPK paruh waktu berbeda dengan pekerja penuh waktu, sehingga perhitungan upah dan beban kerja tentu tidak sama. “Kita harus melihat bahwa status paruh waktu punya karakteristik tersendiri, termasuk durasi kerja dan fleksibilitas. Hal ini tentu menjadi pertimbangan dalam penetapan upah,” ujarnya.

Meski demikian, M Jamin menegaskan bahwa pemerintah tetap perlu melakukan evaluasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan atau melemahkan motivasi kerja anak-anak muda Aceh Jaya yang terlibat dalam program tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebenarnya sudah memberikan pedoman mengenai standar minimal upah yang setara dengan gaji honorer terakhir atau UMP, sehingga implementasinya di daerah harus diperhatikan serius.

Di sisi lain, Muhammad Jamin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya karena telah membuka ruang kesempatan kerja baru melalui mekanisme PPPK paruh waktu.

Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik di tengah upaya pemerintah daerah memperluas lapangan kerja.

“Kita tetap harus mengapresiasi upaya pemerintah yang sudah memberi peluang kerja bagi generasi muda. Meskipun upahnya masih perlu evaluasi, ini adalah pintu awal bagi mereka untuk mendapatkan pengalaman kerja, membangun kompetensi, dan berkontribusi di lingkungan pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah segera melakukan pengkajian ulang terhadap besaran upah agar lebih proporsional dan mampu memberikan kesejahteraan yang layak.

“Semoga ke depan, kebijakan ini dapat disempurnakan. Tujuan kita sama: memberikan kesempatan kerja, tapi juga memastikan mereka mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusinya,” tutup Jamin.