Calang, Berita Aceh Jaya – Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asy’ari, SE, M.Si, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Senin (14/1/2024). Penyerahan ini dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Pejabat pertama yang menerima SK adalah Syafrizal, S.Pd.I, MM. Ia ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Jaya. Selain itu, Syafrizal juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bidang Persandian pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh Jaya.
Pejabat kedua, Muliadi, SE, M.Si, ditunjuk sebagai Plt Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Jaya. Muliadi juga masih menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya dengan nomor 800.1.10.2/21/AJ/MP/I/2025 dan 800.1.10.2/22/AJ/MP/I/2025 bertanggal 14 Januari 2024. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa penunjukan Plt ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas dan pelayanan publik di tengah kekosongan jabatan definitif.
Sekda Asy’ari dalam arahannya berharap para pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas tambahan ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. “Penugasan ini memerlukan komitmen tinggi. Saya percaya saudara-saudara mampu menjalankannya dengan baik demi kemajuan Aceh Jaya,” ujar Asy’ari.
Dengan penunjukan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap pelayanan di kedua instansi tersebut dapat berjalan optimal dan mampu mendukung pencapaian program prioritas daerah.