Aceh Jaya, Berita Aceh Jaya – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Aceh Jaya melakukan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berupa ruko dan los sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dilaksanakan selama dua hari, Kamis–Jumat (11–12 Desember 2025), di sejumlah pusat aktivitas ekonomi di wilayah Aceh Jaya.
Kegiatan penertiban tersebut mencakup ruko dan los yang tersebar di beberapa lokasi strategis, antara lain Kota Calang, Keude Krueng Sabee Kecamatan Krueng Sabee, Pasar Lamno Kecamatan Jaya, serta sejumlah titik di Kecamatan Teunom. Penertiban ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh petugas terkait.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Hamdani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor dalam rangka mengoptimalkan PAD melalui penataan dan penertiban retribusi sewa ruko dan los milik daerah.
“Penertiban ini dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan pemanfaatan aset pemerintah berjalan sesuai peruntukan serta mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Hamdani.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Kabupaten.
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para penyewa agar memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Secara teknis, penertiban dan pengelolaan data kewajiban penyewa ruko dan los tersebut akan ditangani langsung oleh penanggung jawab dari Diskoperindag Kabupaten Aceh Jaya, guna memastikan tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan.
