Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Pencari Sumbangan Ilegal Jelang Ramadhan

oleh -416 Dilihat
oleh

Calang, Berita Aceh Jaya – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik keramaian di wilayah setempat, Kamis (22/1/2026), guna menjaga ketertiban umum serta mencegah praktik penggalangan dana ilegal yang mengatasnamakan anak yatim-piatu dan dayah.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan peningkatan pengawasan dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya pencari sumbangan ilegal, khususnya menjelang Ramadhan.

“Sebagian besar dari mereka tidak memiliki izin resmi, tidak jelas asal-usul lembaganya, dan aktivitasnya menimbulkan keresahan bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pengguna jalan,” ujar Hamdani.

Ia menjelaskan, praktik penggalangan dana dengan berbagai modus kerap meningkat menjelang bulan suci. Oleh karena itu, Satpol PP dan WH Aceh Jaya berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan momentum ibadah untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak ingin bulan suci Ramadhan disalahgunakan dengan membawa nama anak yatim-piatu atau dayah secara tidak bertanggung jawab. Penertiban akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam patroli yang dilaksanakan di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Panga, petugas menyasar sejumlah lokasi, seperti pasar, warung kuliner, fasilitas umum, hingga kawasan wisata. Dari hasil kegiatan tersebut, Satpol PP dan WH mengamankan satu orang pencari sumbangan berinisial AH asal Aceh Utara.

Saat dimintai keterangan, AH tidak dapat menjelaskan secara jelas lembaga yang diatasnamakannya maupun peruntukan dana sumbangan yang dikumpulkan. Ia mengaku memiliki kontrak senilai Rp1 juta dengan seseorang yang disebut sebagai tengku, sebagaimana tertulis dalam dokumen yang dibawanya. Namun, hasil penggalangan dana yang dilakukan dengan berpindah-pindah lokasi diakui digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.

Terhadap yang bersangkutan, petugas melakukan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pembinaan serta pemahaman. AH juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diarahkan kembali ke daerah asal.

Satpol PP dan WH Aceh Jaya mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menyalurkan donasi maupun sedekah, dengan memilih lembaga resmi yang memiliki legalitas jelas.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan aktivitas penggalangan dana yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera kami tindaklanjuti,” kata Hamdani.

Dengan pengawasan yang diperketat, Satpol PP dan WH Aceh Jaya berharap situasi menjelang Ramadhan tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk. (Adv)