Aceh Jaya-beritaacehjaya.com- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya, di bawah kepemimpinan Muhammad Milsa, SH, M.Kn., telah sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 September 2023 di Kecamatan Panga dan Kecamatan Setia Bakti.
Dalam sambutannya, Muhammad Milsa, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya, menggarisbawahi pentingnya inovasi dalam administrasi pemerintahan, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik, terutama dalam era perkembangan teknologi informasi. Ia menjelaskan bahwa inovasi daerah merupakan kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga memperhatikan hak partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen untuk memberikan aksesibilitas informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi dalam kebijakan daerah yang akan berdampak pada mereka secara luas.
Muhammad Milsa juga menyoroti pembentukan Sistem Administrasi Produk Hukum Elektronik Musyawarah Mufakat, atau SAPEUPAKAT, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan peran serta masyarakat, stakeholder terkait, dan cendikiawan dalam proses perumusan produk hukum daerah. Dengan SAPEUPAKAT, diharapkan hasil produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memecahkan permasalahan dan memenuhi harapan masyarakat.
Sosialisasi SAPEUPAKAT di Kecamatan Panga dan Kecamatan Setia Bakti juga dihadiri oleh Keuchik dan Tokoh Masyarakat, menunjukkan dukungan yang kuat dari pihak-pihak terkait dalam upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah.
Dengan langkah-langkah inovatif ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memasuki era baru dalam pelayanan publik yang lebih efisien dan terbuka, menggandeng masyarakat dalam pembentukan kebijakan yang lebih baik untuk daerah ini.