Perwakilan PPPK Tahap I Temui Ketua DPRK Aceh Jaya, Sampaikan Aspirasi Terkait Masa Berlaku SK

oleh -2003 Dilihat
oleh

Calang, Berita Aceh Jaya  — Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Kabupaten Aceh Jaya menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Musliadi, Z, serta Ketua Komisi I DPRK, Iskandar, untuk menyampaikan aspirasi terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRK tersebut membahas isu yang tengah berkembang di kalangan PPPK, yakni masa berlaku SK yang disebut-sebut hanya dikeluarkan untuk jangka waktu dua tahun. Dalam musyawarah tersebut, para perwakilan menyampaikan harapan agar masa berlaku SK dapat diperpanjang menjadi lima tahun.

“Alhamdulillah, Ketua DPRK bersama Ketua Komisi I merespons dengan sangat baik. Aspirasi kami akan dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut bersama Bupati Aceh Jaya dan jajaran terkait,” ujar salah satu perwakilan PPPK usai pertemuan.

Lebih lanjut, pihak perwakilan mengajak seluruh PPPK yang telah lulus tahap I untuk terus berdoa dan berharap agar aspirasi tersebut dapat dikabulkan dalam rapat resmi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK mendatang.

“Kami berharap keputusan nantinya berpihak pada kepentingan para PPPK dan memberikan kepastian kerja yang layak. Untuk informasi selanjutnya, akan kami sampaikan jika sudah ada hasil resmi dari pembahasan pemerintah daerah,” tambahnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal perjuangan kolektif para PPPK di Aceh Jaya untuk memperjuangkan kepastian dan kelangsungan masa kerja mereka melalui dukungan lembaga legislatif daerah.