Calang, Berita Aceh Jaya – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Jaya menyambut lega keputusan pemerintah daerah yang menyetujui masa berlaku Surat Keputusan (SK) menjadi lima tahun.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Aceh Jaya, Safwandi, pada rapat koordinasi di ruang kerja Bupati. Dirinya meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera dipublikasikan terkait keputusan tersebut. Kebijakan ini dianggap sebagai jawaban atas aspirasi para calon PPPK yang telah lama memperjuangkannya.
Bupati Aceh Jaya juga menginstruksikan setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk menunjuk koordinator yang akan mengoordinasikan informasi teknis dan administrasi bagi para calon PPPK.
“Perjuangan ini tidak sia-sia. Semua berkat doa dan dukungan kawan-kawan, tanpa ada kepentingan pribadi,” kata salah satu perwakilan calon PPPK, Senin (11/8).
Selama proses advokasi, para calon PPPK saling menjaga komunikasi, berbagi informasi, dan memastikan suara mereka terdengar oleh pemerintah daerah. Dukungan dari rekan-rekan sesama pejuang, keluarga, dan masyarakat menjadi bahan bakar semangat.
Perpanjangan masa berlaku SK ini dinilai memberikan kepastian hukum dan stabilitas kerja bagi para calon PPPK. Sebelumnya, masa kerja yang lebih singkat dianggap membuat posisi mereka kurang aman secara administrasi.

Dengan keputusan ini, para calon PPPK berharap proses administrasi berjalan cepat dan tanpa hambatan, sehingga mereka dapat segera bertugas sesuai formasi yang telah ditetapkan.






