Pemkab Aceh Jaya Ajukan Pelepasan HPL Transmigrasi demi Pemberdayaan Masyarakat

oleh -854 Dilihat
oleh

Calang, Berita Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara resmi mengajukan permohonan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Dokumen pengajuan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, SE, kepada perwakilan Kementerian Transmigrasi usai jamuan makan siang di Resto Aneuk Laot, Calang, pada Selasa (15/4/2025).

Wakil Bupati Muslem menyampaikan, lahan HPL yang diajukan untuk dilepaskan merupakan aset yang berada di wilayah Aceh Jaya dan sudah lama tidak lagi dikelola oleh Kementerian Transmigrasi. Pemerintah daerah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Tanah ini nantinya akan kami alokasikan kepada masyarakat yang belum memiliki lahan, terutama mereka yang masuk kategori miskin ekstrem,” ujar Muslem.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Aceh Jaya dalam mengatasi ketimpangan sosial dan memperluas akses terhadap kepemilikan lahan bagi warga yang membutuhkan.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, Bahktiar, serta Asisten I Setdakab Aceh Jaya, M. Milsa. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya percepatan realisasi pelepasan HPL demi kepentingan masyarakat, (Adv)

BACA JUGA :  Tradisi Peumeunap dan Seumeuleung Raja Nanggroe Daya ke-544 Tahun 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.