Calang, Berita Aceh Jaya – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Syarif Hidayat, menjelaskan penyebab keterlambatan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada awal tahun 2026.
Ia menyebut, kendala tersebut terjadi karena belum tuntasnya kelengkapan administrasi, khususnya laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, yang menjadi syarat pengajuan pengamprahan gaji, Selasa (13/1/2026).
Syarif menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan gaji menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat gaji ASN sangat dinantikan, terutama di awal tahun yang bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan anak.
Menurutnya, SKPK yang belum menyelesaikan laporan DAK fisik maupun nonfisik belum dapat mengajukan pengamprahan gaji ke BPKK. Namun demikian, ia memastikan sebagian besar SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah menuntaskan administrasi dan gaji ASN sudah diproses.
“SKPK yang belum menyelesaikan laporan DAK fisik maupun nonfisik memang belum bisa mengajukan pengamprahan gaji. Namun, sebagian besar SKPK sudah keluar SP2D gaji,” ujar Syarif.
Ia menegaskan, bagi SKPK yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, proses pencairan gaji berjalan normal tanpa kendala. BPKK Aceh Jaya, kata dia, terus melakukan koordinasi dan mendorong SKPK yang masih terkendala agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut.
“Kami berharap seluruh SKPK segera melengkapi laporan dan persyaratan administrasi agar hak-hak ASN dapat segera diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syarif. (Adv)
