Berita Aceh Jaya, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan Aceh. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh di Banda Aceh pada hari Rabu (13/03/2024).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, didampingi oleh enam anggota komisi. Hadir pula dalam rapat tersebut jajaran pengawas pemilu dan 30 saksi dari para calon anggota DPD RI.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari 23 kabupaten/kota di Aceh, Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI periode 2019-2024, kembali meraih suara terbanyak dengan 1.060.991 suara. Diikuti oleh Tgk Ahmada dengan 207.464 suara, Darwati A Gani dengan 184.528 suara, dan Azhari Cage dengan 150.934 suara.
Saiful menegaskan bahwa penetapan ini hanya berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dan bukan berarti keempat calon tersebut telah resmi menjadi anggota DPD RI. Penetapan resmi akan dilakukan oleh KPU RI.
Sebelumnya, penetapan hasil rekapitulasi suara sempat tertunda karena adanya perbedaan hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kabupaten Pidie. Namun, KIP Kabupaten Pidie telah melakukan penyesuaian berdasarkan formulir C dan D, dan terdapat indikasi penggelembungan suara.
Azhari Cage, peraih suara keempat, mengapresiasi KIP Aceh dan Panwaslih Aceh beserta jajarannya yang telah memperbaiki hasil rekapitulasi di Kabupaten Pidie. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para calon DPD lainnya yang telah membantu mengungkap penggelembungan suara.