DPRK Aceh Jaya Sambut Kunjungan DPRA Bahas Qanun PPNS Daerah

oleh -978 Dilihat
oleh

Aceh Jaya, Berita Aceh Jaya — Ketua Komisi I DPRK Aceh Jaya, Iskandar Ibrahim, menyambut baik kunjungan kerja Komisi I DPRA ke Kabupaten Aceh Jaya dalam rangka menggali masukan dan membahas penyusunan Qanun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah, sebagai upaya memperkuat penegakan qanun dan ketertiban di Aceh.

Dalam kunjungan tersebut, DPRK Aceh Jaya menyatakan siap bersinergi dengan DPRA dalam pembahasan qanun, khususnya terkait kebutuhan dan kondisi penegakan qanun di tingkat daerah.

Iskandar Ibrahim menyampaikan bahwa DPRK Aceh Jaya turut memberikan sejumlah masukan berdasarkan kondisi dan kendala yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas mengenai PPNS daerah sangat penting untuk mendukung pelaksanaan penegakan qanun secara lebih efektif.

“Kami menyambut baik kunjungan ini dan siap bersinergi dalam pembahasan Qanun PPNS Daerah. Ada beberapa kendala di lapangan yang kami sampaikan agar nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan qanun” ujar Iskandar.

Pembahasan juga mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya kewenangan PPNS dalam menangani pelanggaran qanun, ketersediaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelatihan serta pembinaan PPNS, dukungan anggaran dan sarana prasarana, hingga pola koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Satpol PP.

Selain itu, kondisi serta berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan qanun di Aceh Jaya menjadi bagian penting yang disampaikan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.

DPRK Aceh Jaya berharap hasil kunjungan kerja DPRA ini dapat menjadi bahan masukan dalam proses penyusunan dan pengesahan **Qanun PPNS Daerah, sehingga regulasi tersebut nantinya dapat segera diimplementasikan dan memberikan dukungan yang lebih kuat terhadap penegakan hukum, qanun, serta ketertiban di Aceh.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Aceh Jaya Pantau Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024