Aceh Jaya – Proses pencairan Dana Desa Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Jaya terancam tertunda menyusul masih adanya sejumlah gampong yang belum menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sebagaimana disampaikan Plt. Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra di Calang, Rabu (20/1/2026).
Dahrial Saputra menegaskan bahwa LPJ Dana Desa merupakan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap gampong sebagai syarat utama sebelum dilakukan proses pengamprahan anggaran pada tahun berikutnya. Namun, hingga batas waktu saat ini, masih terdapat beberapa gampong yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“LPJ Dana Desa Tahun 2025 wajib disampaikan oleh seluruh gampong. Sampai Januari 2026 ini masih ada desa yang belum menyerahkan LPJ. Jika LPJ belum disampaikan, maka Dana Desa Tahun 2026 tidak dapat diproses pencairannya,” tegas Dahrial.
Ia mengimbau kepada seluruh pemerintah gampong agar segera menyelesaikan dan menyerahkan LPJ Dana Desa Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut sangat penting agar proses pencairan Dana Desa Tahun 2026 dapat dilakukan tepat waktu dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengimbau pihak gampong agar segera menyampaikan LPJ Dana Desa Tahun 2025. Hal ini penting agar Dana Desa Tahun 2026 dapat segera dicairkan dan digunakan untuk mendukung program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Adv)
