Bupati Aceh Jaya Delegasikan Kewenangan Pelantikan Keuchik kepada Camat

oleh -211 Dilihat
oleh

Aceh Jaya, Berita Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara resmi mendelegasikan kewenangan pelantikan Keuchik (Kepala Desa) kepada para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Jaya sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan pemerintahan desa, melalui Keputusan Bupati Aceh Jaya yang ditandatangani di Calang, Senin (12/1/2026).

Langkah strategis tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 875.1/8/2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan Keuchik kepada Camat dalam Kabupaten Aceh Jaya. Kebijakan ini menjadi terobosan dalam rangka mempercepat proses administrasi pemerintahan serta memperpendek rentang kendali birokrasi dari tingkat kabupaten ke gampong.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan bahwa pendelegasian kewenangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memastikan roda pemerintahan desa dapat segera berjalan optimal pasca pemilihan atau penetapan Keuchik.

Dengan adanya kebijakan tersebut, prosesi pelantikan Keuchik yang sebelumnya terpusat di tingkat kabupaten dan kerap memerlukan waktu relatif lama, kini dapat dilaksanakan langsung di wilayah kerja camat masing-masing. Hal ini dinilai lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan pemerintahan di tingkat desa.

Meski demikian, pelaksanaan pelantikan Keuchik oleh Camat tetap harus berlandaskan Surat Tugas resmi dari Bupati Aceh Jaya. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan tersebut dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila ditemukan penyimpangan atau terjadi perubahan kebijakan di kemudian hari. (Adv)