Antisipasi Karhutla dan Kebakaran Permukiman, Bupati Aceh Jaya Keluarkan Surat Edaran

oleh -259 Dilihat
oleh

Calang, Berita Aceh Jaya — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 360/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 tentang Antisipasi Kebakaran, sebagai langkah preventif menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebakaran permukiman dan fasilitas umum, terutama menjelang musim kemarau, yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, keuchik, dan unsur terkait di Aceh Jaya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Aceh Jaya menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan guna mengantisipasi potensi kebakaran yang meningkat akibat kondisi cuaca kering. Upaya pencegahan diminta dilakukan secara terpadu melalui peningkatan kewaspadaan, pemantauan wilayah rawan kebakaran, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Aparatur di tingkat kecamatan dan gampong juga diinstruksikan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan potensi kebakaran sejak dini.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Jaya melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Ismail, S.Pd., mengungkapkan bahwa berdasarkan rilis BMKG dalam tiga hari terakhir, terdeteksi 25 titik hotspot yang tersebar di Kecamatan Teunom, Pasie Raya, dan Sampoiniet.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim pemadam kebakaran langsung turun ke lapangan. Alhamdulillah, api berhasil dikendalikan dan tidak meluas,” ujar Ismail, Rabu (21/01).

Ismail mengimbau masyarakat yang berencana membuka lahan dengan cara membakar agar melakukannya dengan pengawasan ketat dan kehati-hatian tinggi, khususnya di wilayah lahan gambut dan daerah perbatasan Aceh Jaya–Aceh Barat, serta kawasan perbatasan Kecamatan Teunom dan Pasie Raya yang dinilai rawan kebakaran.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan. “Jika terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera menghubungi call center BPBK Aceh Jaya agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum api meluas,” tegasnya.

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran, sehingga keamanan lingkungan serta keselamatan masyarakat tetap terjaga sepanjang tahun 2026.

Nomor Call Center Pemadam Kebakaran BPBK Aceh Jaya:

  • Emergency Call: 0811 6792 113

  • Pos Jaya: 0812 6904 2702

  • Pos Sampoiniet: 0822 4710 6304

  • Pos Darul Hikmah: 0853 1167 4418

  • Pos Calang: 0823 6013 5530

  • Pos Panga: 0821 2233 8353

  • Pos Teunom: 0812 6907 1845

  • Pos Pasie Raya: 0813 4309 0816 (Adv)